JAMBERITA.COM - Dinas Nakertrans Provinsi Jambi mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.
Itu berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2006 tentang tunjangan hari raya merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Dikatakan Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jambi Dodi, bahwa Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2018 pada tanggal 2 Mei tentang pembayaran THR. "Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman atau acuan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten agar segera mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut," terangnya.
Pemerintah provinsi dan kabupaten kota mengingatkan kepada seluruh dan steak holder perusahaan untuk dapat mempersiapkan dan membayar THR bagi pekerjanya paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
"Selain itu dinas tenaga kerja juga menyiapkan posko pengaduan THR 15 serta mengawasi Setiap perusahaan yang tidak melunasi haknya," pungkasnya.(afm
Bazar Ramadan DWP Provinsi Jambi Resmi Dibuka, Ini Harga Paket Sembakonya
Berkat Fasha, 200 KK Di Kelurahan Thehok Kembali Teraliri City Gas
Antisipasi Pasca Teror Surabaya, Bandara Sultan Thaha Lakukan Random Check
Selama Bulan Ramadan, Bandara Sultan Thaha Sediakan Takjil Gratis Bagi Penumpang


Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranpergub Mitigasi Banjir dan Insentif Pajak Daerah


